Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Beserta Solusinya
Hak
Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia
merupakan hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi, hak asasi
manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika memperhatikan UUD 1945 hasil
amandemen IV, maka jaminan terhadap HAM diatur dalam Pasal 27, 28 28A – 28I,
29, 30, dan 31.
Kasus-kasus
Pelanggaran HAM
Dalam sejarah peradaban
manusia telah banyak peristiwa dan penindasan terhadap manusia, baik yang
terjadi di wilayah publik maupun pada wilayah domestik yang di dalamnya terjadi
tindakan pelanggaran HAM. Sebagai contoh; Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda
dan Jepang, oleh karena itu muncullah bentuk-bentuk perlawanan untuk melindungi
HAM dengan melakukan perlawanan terhadap para penguasa yang menindas. Adanya
bentuk pertentangan yang terjadi antara penjajah dengan yang dijajah, yang
berkuasa dengan rakyat, mayoritas dan minoritas, kaya dan miskin serta tuan dan
budak. Berdasarkan hal tersebut maka kita dapat mengidentifikasi kasus-kasus
pelanggaran HAM berat yang terjadi diseluruh dunia. berikut contoh kasus
pelanggaran HAM terbesar di dunia yang umum terjadi, diantaranya sebagai
berikut :
Contoh
kasus pelanggaran HAM di dunia internasional :
1. Bentuk penjajahan
yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis
(Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2. Pembantaian Suku
atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).
3. Pembantaian Ras
(yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4. Kejahatan perang
yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
5. Penindasan Ras kulit
hitam di Afrika.
Contoh
kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
Peristiwa Tanjung Priok 1984
Peristiwa berdarah
Tanjung Priok 1984, adalah satu peristiwa yang sudah disiapkan sebelumnya
dengan matang oleh intel-intel militer.
Penyebabnya antara
lain:
1.
Petugas koramil menyiram pengumuman yang
tertempel di tembok mushala dengan air got (comberan)
2.
Pembakaran motor anggota koramil oleh
orang tidak dikenal yang menyebabkan pihak koramil tidak terima.
Hak yang dilanggar:
1.
Dibunuhnya jamaah-jamaah pengajian oleh
pasukan ABRI
Penyelesaian
1.
Warga seharusnya tidak melakukan
demonstrasi karena bisa berakibat pada kerusuhan.
2.
Jika melakukan demonstrasi, seharusnya
kedua belah pihak yaitu ABRI dan warga menahan emosi agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan.
3.
Pelaku pembunuhan (ABRI) wajib diadili
dengan seadil-adilnya agar menimbulkan efek jera.
Tragedi Trisakti
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang
terpengaruh oleh krisis finansial Asiasepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun
melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka
dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa
mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul
5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat
keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para
mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas
Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun
berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi
dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa
tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis.
Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil
sementaradiprediksi peluru tersebut hasil
pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.
HAK YANG DI LANGGAR:
Salah satu hak yang dilanggar dalam
peristiwa tersebut adalah hak dalam kebebasan menyampaikan pendapat. Hak
menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap warga negara dan salah satu
bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi pancasila di Indonesia. Peristiwa ini
menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa Indonesia dalam hal
pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila.. Dari awal terjadinya peristiwa
sampai sekarang, pengusutan masalah ini begitu terlunta-lunta. Sampai sekarang,
masalah ini belum dapat terselesaikan secara tuntas karena berbagai macam
kendala. Sebenarnya, beberapa saat setelah peristiwa tersebut terjadi, Komnas
HAM berinisiatif untuk memulai untuk mengusut masalah ini. Komnas HAM
mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang berat.
Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan.
Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini belum dapat diselesaikan bahkan
upayanya saja dapat dikatakan belum ada. Belum ada satupun langkah pasti untuk
menyelesaikan masalah ini. Alasan terakhir menyebutkan bahwa syarat kelengkapan
untuk melakukan siding belum terpenuhi sehingga siding tidak dapat
dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah benar-benar menjunjung tinggi HAM,
seharusnya masalah ini harus diselesaikan secara tuntas agar jelas agar segala
penyebab terjadinya peristiwa dapat terungkap sehingga keadilan dapat
ditegakan.
PENYELESAIAN:
Agar masalah ini dapat cepat
diselesaikan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut turut serta dalam
proses penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang masih berjuang
hanyalah para keluarga korban dan beberapa aktivis mahasswa yang masih peduli dengan
masalah ini. Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak tinggal diam karena
pengusutan kasus ini yang belum sepenuhnya selesai. Walaupun sulit untuk
menuntaskan kasus tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika masyarakat dan
mahasiswa ingin bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya masalah bisa
diselesaikan, dengan catatan stakeholder yang bersangkutan harus jujur dalam
memberikan informasi. Di luar itu semua, ada hal lain yang sebenarnya bisa
diambil oleh masyarakat dan mahasiswa dalam peristiwa tersebut, yaitu semangat
melawan pemerintahan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke tahun terus membaik dan
berkembang dari segi pembangunan, tetapi tetap banyak masalah yang sebenarnya bisa
terlihat jika kita berbicara dari tentang pemerintahan. Beberapa contoh
masalah-masalah pemerintahan yang ada, yaitu korupsi, perebutan kekuasaan untuk
kepentingan golongan, berbagai praktik kecurangan dalam menapai kekuasaan, dan
masalah lainnya. Dari masalah-masalah tersebut, seharusnya masyarakat dan
mahasiswa banyak mengambil peran dalam pengarahan dan evaluasi kepemimpinan.
Untuk peran mahasiswa tak dapat
dipungkiri akan semakin besar karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung
jawab dimana para mahasiswa dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang
cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa depan. Hak kebebasan
berpendapat setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.
Marsinah
PENYEBAB
Marsinah
adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi
unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara
lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei
1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya
bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi
buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan,
termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi
Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima,
termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih
aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan
perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang
perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang
hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa
digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka
dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap
dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim
Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil
pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal
6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya
ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
HAK YANG DI LANGGAR
Kasus
pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan
juga karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan
pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian,
kasus tersebut tergolong patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh
peraturan hukum Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.
Jika
merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam
menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan oknum
pembunuh melanggar hak konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk
menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara tersurat dan tersirat ditegaskan
dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
PENYELESAIAN
Hak
Asasi setiap manusia harus dihargai oleh manusia yang lain yang dalam kasus ini
adalah hak asasi berpendapat dan hak untuk hidup. Selain itu, kasus marsinah
yang tak kunjung usai ini diakibatkan oleh kurangnya transparansi dan
kredibilitas para penyidik. Seharusnya kredibilitas dan transparansi penyidikan
lembaga terhadap suatu kasus haruslah dijaga oleh para penegak hukum sehingga
tercipta keadilan dan ketentraman masyarakat Indonesia
Peristiwa Pembunuhan Munir
PENYEBAB
Delapan tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia
dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya
menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan
instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa
penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya
kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika
melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia berencana melanjutkan studi S2 Hukum di
Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia menghembuskan nafas
terakhirnya ketika pesawat sedang mengudara di langi Rumania.
HAK YANG
DI LANGGAR
Hak
yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan
sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang yang terlibat dalam
kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir
(dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama
persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus
sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir
ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus
‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan
Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang
terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005
Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat
ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat
bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun,
timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan
Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik
demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari
agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal
(Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan
sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto
(pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi
Badan Intelijen Indonesia
PENYELESAIAN
Kasus
Munir merupakan contoh lemahnya penegakan HAM di Indonesia. Kasus Munir juga
merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saat itu lebih
bersifat otoriter. Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk
bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter k arena setiap
manusia atau warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup,
hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia
saat ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung
tinggi HAM seluruh masyarakat Indonesia.
Penculikan Aktivis 1998
Terjadi pada tahun 1998, peristiwa ini memakan korban
sebanyak 23 orang. Penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis prodemokrasi
oleh TNI. Penyelesain dari peristiwa ini adalah Pengadilan militer bagi pelaku
(Tim Mawar) dan Dewan Kehormatan Perwira bagi beberapa jenderal.
Darurat Militer I dan II
Peristiwa ini terjadi
pada tahun 2003- 2004 , peristiwa ini memakan korban sebanyak 1326 korban. Kegagalan
perundingan damai antara RI dan GAM direspon dengan kebijakan darurat militer.
Penyelesain dari peristiwa ini adalah sejumlah
anggota TNI dihukum, dan statusnya diturunkan menjadi darurat sipil.
0 komentar:
Posting Komentar